top of page
Untitled-1 copy.png

KOORDINATOR KECAMATAN DAN KOORDINATOR DESA

DINAS LINGKUNGAN HIDUP

KABUPATEN BANDUNG BARAT

Melaksanakan tugas sebagai Penyuluh Wilayah dengan rincian uaraian tugas sebagai berikut :

  1. Melaksanakan Penyuluhan, menyiapkan, mengembangkan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penyuluhan.

  2. Sebagai Inisiator yang senantiasa selalu memberikan gagasan dan ide ide baru.

  3. Sebagai inisiator yang senantiasa memberikan jalan keluar dan kemudahan kemudahan, baik dalam penyuluhan dan proses belajar mengajar maupun fasilitas dalam memajukan Dinas Lingkungan Hidup dalam hal menyuluh, memfasilitasi usaha kemitraan diwilayah.

  4. Sebagai Motivator, senantiasa membuat masyarakat mau dan tahu apa artinya pentingnya dalam lingkungan hidup.

  5. Sebagai Penyamoai Aspirasi masyarakat kepada pemerintah (Dinas Lingkungan Hidup).

  6. Sebagai penyampai kebijakan dan peraturan-peraturan yang menyangkut kebijakan dan peraturan bidang Dinas Lingkungan Hidup.

  7. Membawa Inovasi baru hasil hasil penelitian untuk dapat memajukan Dinas Lingkungan Hidup.

  8. Sebagai agen perubahan, senantiasa harus dapat mempengaruhi sasaran agar dapat merubah dirinya kearah kemajuan Dinas Lingkungan Hidup.

bottom of page